JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka korupsi MBG, Andri Mulyono, diduga melakukan penggelembungan harga alias mark up pengadaan motor listrik sampai harganya mendekati plafon anggaran.

“Bahwa saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut,” kata kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).Baca juga: Motor Listrik BGN Dibeli Rp 42 Juta per Unit, Dugaan Mark Up Capai Rp 1 Triliun

Andri Mulyono adalah komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) yang memenangkan pengadaan motor listrik BGN dalam program MBG itu.

Anggaran pengadaan sepeda motor listrik BGN adalah Rp 1,1 triliun. Namun, Kejagung masih menghitung nilai spesifik mark up itu.

"Sedang kami hitung untuk pastinya. Tapi kami pastikan bahwa harganya tidak wajar," ujar Syarief.