Jakarta - Pengadaan puluhan ribu motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) jadi sorotan. Pembelian tersebut terjadi saat BGN masih dipimpin Dadan Hindayana.Dalam perjalanannya, Dadan terseret kasus korupsi dan dipecat dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto.Sepeninggal Dadan, bagaimana nasib motor-motor listrik yang sudah dibeli BGN?
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman buka-bukaan motor listrik yang pengadaannya dilakukan Dadan saat ini sudah dibayar semua. Mau tidak mau motor listrik tersebut tetap akan menjadi aset BGN.Menurutnya Kepala BGN baru, Nanik S Deyang yang akan memikirkan aset motor listrik tersebut akan digunakan untuk apa saja. Dudung juga mengatakan bisa saja Presiden Prabowo memutuskan agar motor listrik tersebut dialihkan untuk program lain yang dibutuhkan pemerintah bukan hanya untuk BGN ataupun program Makan Bergizi Gratis (MBG).Dudung pun sempat menerima Nanik di Kantor Staf Kepresidenan. Nasib motor listrik yang sempat dilakukan pengadaan di era Dadan menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan itu."Ya kan sudah dibayar, ini kan sudah dirakit. Ya nanti keputusan nanti terserah Kepala BGN, atau kalau misalnya nanti ada keputusan dari Presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat," ujar Dudung di Jakarta, Rabu (10/6/2026).Sebelumnya, saat masih menjabat, Dadan pernah mengatakan motor listrik itu akan diperuntukkan untuk Kepala SPPG ataupun kebutuhan SPPG-nya.Namun, menurut Dudung nampaknya Kepala SPPG sudah mendapatkan insentif yang cukup besar untuk membeli kendaraan operasional."Toh gajinya SPPG itu kan lumayan tuh enam jutaan (insentif SPPG Rp 6 juta), kalau nyicil satu motor kan cukup. Nggak perlu-perlu amatlah kalau menurut saya (menggunakan motor listrik BGN)," lanjut Dudung.BGN Beli 21 Ribu Motor ListrikDudung memaparkan sejauh ini terungkap pengadaan motor listrik di era Dadan Hindayana menjadi Kepala BGN jumlahnya ada 21.801 unit dengan total anggaran Rp 1,03 triliun. Belakangan anggaran tersebut ditemukan Kejaksaan Agung yang bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah di-markup oleh Dadan.Dia melanjutkan dari pengecekan yang dilakukan ternyata motor listrik yang dilakukan pengadaan itu belum semuanya jadi, namun masih dalam tahap perakitan."Ini totalnya Rp 1,03 triliun anggarannya. Nah, kemudian setelah dicek rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan. Dan tapi ini sudah dibayar oleh pejabat lama ya," sebut Dudung."Dan ada selisih diperkirakan sekitar Rp 200 M ya. Berbeda kalau BPK ngitungnya Rp 400 M. Ya ada markup. Ya ini mudah-mudahan proses hukumnya segera cepat ya," lanjut Dudung.Berdasarkan catatan detikcom, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi pada Rabu 3 Juni 2026.Para tersangka diduga mengarahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) agar menyusun kerangka acuan kerja (KAK) yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.








