Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait alasan drummer Tyo Nugros dicekal di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Sebelumnya pencekalan dilakukan saat ingin berangkat ke Malaysia untuk tampil dalam konser Dewa 19 pada Sabtu (6/6).Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat DJKN, Adi Wibowo mengatakan pencekalan terhadap Tyo Nugros berkaitan dengan proses pengurusan piutang negara yang sudah berlangsung cukup lama. Tindakan disebut dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."Jadi tindakan tersebut merupakan bagian dari proses pengurusan piutang negara yang sudah berlangsung cukup lama dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Adi kepada detikcom, Kamis (11/6/2026).

Adi menyebut ada piutang negara dengan suatu badan usaha tertentu yang masih harus diselesaikan. Nah badan usaha tersebut terkait dengan Tyo Nugros."Jadi yang sedang ditangani adalah proses penyelesaian piutang negara yang terkait dengan suatu badan usaha tertentu dan ini telah berlangsung dalam cukup lama," jelas Adi.Sayangnya tidak bisa dijelaskan secara rinci masalah yang dialami Tyo Nugros. Pencekalan dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi atas permohonan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I."Terkait apa permasalahannya, ditanyakan ke KPKNL. Sepengetahuan kami, yang bersangkutan ada kaitan dengan salah satu perusahaan yang menjadi debitur KPKNL. Jadi kurang lebih seperti itu," ungkap Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko.Lihat juga Video: Eksklusif! Masuk ke Dalam Idealisme Bermusik Direct Action