TANGERANG, KOMPAS.com - Mantan drummer Dewa 19, Tyo Nugros, tidak hanya dicegah bepergian ke luar negeri, tetapi paspornya juga kini berada dalam penguasaan pihak Imigrasi.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta menyatakan bahwa paspor Tyo diserahkan kepada Imigrasi setelah yang bersangkutan dicegah berangkat ke Malaysia pada 5 Juni 2026.

"Paspor yang bersangkutan sudah diserah terima ke Imigrasi. Jadi otomatis belum bisa pesan tiket ke luar negeri," ujar Humas Imigrasi Soekarno-Hatta, Panca, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/6/2026).Baca juga: Imigrasi Soekarno-Hatta Ungkap Alasan Tyo Nugros Dicegah Berangkat ke Malaysia

Ia menjelaskan, penahanan paspor merupakan bagian dari prosedur yang berlaku dalam kasus pencegahan keberangkatan ke luar negeri.

Saat pemeriksaan dokumen perjalanan dilakukan, kata Panca, nama Tyo Nugros terdeteksi dalam daftar cegah tangkal pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).