JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial AW alias BW alias AYW alias JW di dalam bunker di kediamannya, Sawangan, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (23/4/2026).

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan, AW masuk ke Indonesia pada 7 November 2011 dengan tujuan menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang pernah dilakukannya di Amerika Serikat.

Dia mengatakan, pihaknya menerima surat permohonan bantuan penangkapan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat pada 5 Maret 2026.“Menindaklanjuti permohonan tersebut, kami segera melakukan prapenyidikan dan serangkaian tindakan intelijen hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan pada 23 April 2026 di wilayah Sawangan, Depok,” kata Hendarsam dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).

Baca juga: Indonesia Deportasi WN AS Buronan Kasus Pelecehan Seksual

Hendarsam mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari kedatangan seorang perempuan berinisial NM bersama dua anaknya ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada 5 Desember 2024.