TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta mengungkap alasan mantan drummer Dewa 19, Tyo Nugros, dicegah berangkat ke luar negeri saat hendak menuju Malaysia pada 5 Juni 2026.
Humas Imigrasi Soekarno-Hatta, Panca, mengatakan, pencegahan dilakukan setelah petugas menemukan nama Tyo masuk daftar cegah-tangkal yang terintegrasi dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
Menurut dia, pencegahan keberangkatan itu dilakukan atas permintaan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I.Baca juga: Digantikan Al Ghazali, Tyo Nugros Jelaskan Alasan Batal Tampil di Malaysia Bersama Dewa 19
"Pencegahan berangkat dilakukan atas permintaan KPKNL Jakarta I dengan alasan ada kewajiban dari yang bersangkutan kepada negara yang cukup besar dan belum diselesaikan, serta yang bersangkutan tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikannya," ujar Panca saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan, saat Tyo hendak melintas di Bandara Soekarno-Hatta, petugas memindai paspornya dan menemukan status cegah-tangkal yang masih aktif dalam sistem.








