Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima gugatan Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias terkait lagu berjudul 'Bilang Saja' yang dipopulerkan Agnez Mo. Gugatan senilai Rp 4,9 miliar terhadap PT Aneka Bintang Gading atau Holywings (HW) Group ini kandas.Dilihat dari situs SIPP PN Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2026), putusan perkara nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt Pst itu diketok pada Selasa (9/6). Hakim menyatakan tidak menerima gugatan Arie ataupun HW Group, yang menjadi penggugat rekonvensi."Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. DALAM rekonvensi, menyatakan gugatan penggugat rekonvensi tidak dapat diterima," demikian dikutip dari situs SIPP PN Jakpus.

Putusan diketok oleh majelis hakim yang diketuai Achmad Rasyid Purba dengan anggota Muhammad Firman Akbar dan Anton Rizal Setiawan. Hakim menghukum Ari Bias dan HW Group membayar biaya perkara Rp 734 ribu.Sebagai informasi, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat memutuskan Agnez Mo harus membayar Rp 1,5 miliar karena membawakan lagu 'Bilang Saja' tanpa izin Ari Bias selaku pencipta. Agnez disebut membawakan lagu itu dalam tiga konser.