JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba (ASR) mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Permohonan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.Permohonan praperadilan itu telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 89/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak Rabu (10/6/2026).
Baca juga: KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara Yaqut dan 3 Tersangka Kasus Kuota Haji Bersamaan
"Klarifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," tertulis dalam SIPP, dikutip pada Minggu (14/6/2026).
Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 19 Juni 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 02 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang pertama berupa pemanggilan para pihak dan pembacaan permohonan.














