JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, peran dua tersangka kasus kuota haji periode 2023-2024, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Baca juga: KPK Panggil 2 Tersangka dari Biro Travel Kasus Kuota Haji Era Yaqut
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Ismail Adham, Asrul Azis Taba bersama-sama dengan Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum Sathu) meminta penambahan kuota haji khusus melebihi ketentuan 8 persen.“Selanjutnya, kedua tersangka, bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour) dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri, sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (TO),” kata Taufik di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Baca juga: KPK Tahan 2 Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji: Direktur Maktour dan eks Ketum Kesturi
Taufik mengatakan, untuk melancarkan pengisian kuota haji tersebut, Ismail Adham memberikan uang kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama.









