JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 28 nama dan/atau korporasi disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkaya diri dari perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024.

Salah satunya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa menerima uang sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 4,8 miliar."Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500," ujar jaksa membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (11/8/2026), dikutip dari siaran Youtube Kompas TV.

Baca juga: Yaqut Didakwa Terima 271.500 Dolar AS di Kasus Korupsi Kuota Haji

Berikut 28 nama atau korporasi yang didakwa memperkaya diri dari perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024:

Yaqut Cholil Qoumas, memperkaya diri sebesar 271.500 dolar AS