JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan eks Menteri Agama (Menag) sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas dari RS Polri, Kramat Jati, Jakarta, ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

“Tadi malam penyidik melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka YCQ pasca menjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif di Rumah Sakit Kramat Jati Polri,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (10/7/2026).Budi mengatakan, usai dilakukan operasi, tim dokter melakukan observasi dan menyatakan Yaqut sudah pulih sehingga bisa kembali ke Rutan KPK.

“Setelah dilakukan tindakan medis, observasi untuk beberapa hari pasca tindakan sudah dinyatakan sehat, pulih, dan tadi malam (Kamis, 9/7/2026) sudah langsung dipindahkan ke Rutan KPK,” ujarnya.

Baca juga: KPK Terus Pantau Kondisi Yaqut Usai Dioperasi di RS Polri

Budi mengatakan, Yaqut bisa kembali mengikuti proses hukum dalam penyidikan perkara terkait dengan kuota haji karena penyidik juga masih melengkapi berkas penyidikan.