JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui tim penasihat hukumnya mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023-2024.
Hal itu disampaikan dalam sidang perdana perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Baca juga: Yaqut Pertanyakan Kerugian Negara Rp 622 Miliar dalam Korupsi Kuota Haji: Kita Juga Gak PahamKetua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani awalnya menanyakan sikap Yaqut setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.
Yaqut menyatakan tidak memahami dakwaan tersebut dan menyerahkan penilaiannya kepada tim penasihat hukum.
"Mohon izin, Yang Mulia. Saya tidak memahami dan menyerahkan kepada tim advokat untuk memberikan penilaian. Terima kasih, Yang Mulia," jawab Yaqut.






