Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui tim penasihat hukumnya mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

Akibat perbuatan Yaqut dalam kasus korupsi kuota haji khusus, jaksa menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 622.090.207.166,41.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui tim penasihat hukumnya mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.