JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh nota perlawanan (eksepsi) yang diajukan mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo.
"Menolak perlawanan yang diajukan oleh Advokat Terdakwa Budiman," kata Jaksa, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).Jaksa menegaskan bahwa secara hukum surat dakwaan tersebut telah memenuhi syarat formal dan materiil sesuai ketentuan hukum.
Dalam tanggapannya, JPU membeberkan bahwa perbuatan tindak pidana tersebut tidak dilakukan Budiman seorang diri.
Baca juga: Eks Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Jadi Tersangka Polri, Penyidikan KPK Jalan Terus
Mantan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai Kemenkeu itu didakwa melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan dua pejabat Bea Cukai lainnya yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta Sispiyan Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Ditjen Bea Cukai.








