Jakarta -
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan maksud Presiden Prabowo Subianto soal pembentukan pengadilan ad hoc menangani kasus korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).Prasetyo mengatakan, pernyataan Prabowo tersebut tidak terlepas dari upaya Prabowo membenahi pengelolaan BUMN selama masa kepemimpinannya. Wacana pembentukan pengadilan ad hoc disampaikan Prabowo dalam pidato kenegaraan di DPR RI"Jadi yang kemarin beliau sampaikan itu adalah ungkapan bahwa kita betul-betul ingin punya semangat yang untuk membenahi BUMN kita," kata Prasetyo dalam keterangan pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (15/8/2026).
Ia mengatakan pembenahan tersebut juga mencakup kemungkinan ditemukannya tindakan atau perilaku korporasi pada masa lalu yang dinilai tidak tepat. Menurutnya, hal itu menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola BUMN."Bahwa kemudian pembenahan itu menyangkut mungkin ditemukan tindak-tindak atau perilaku-perilaku korporasi sebelum ini ya, itu dirasa tidak benar, di situlah sebenarnya semangatnya gitu," terang Prasetyo.Prasetyo menilai pembenahan BUMN sejauh ini telah memberikan hasil positif. Ia menyebut perusahaan-perusahaan pelat merah yang kini berada di bawah manajemen Danantara mampu mencatatkan peningkatan keuntungan yang signifikan."BUMN kita yang kemudian kalau dikonsolidasi sebagaimana dilaporkan yang sekarang semuanya di bawah manajemen Danantara, kita membukukan keuntungan yang cukup membanggakan gitu, hampir 300% sampai 400%," jelas Prasetyo.Terkait penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di BUMN, Prasetyo mengatakan proses tersebut sebenarnya telah berjalan. Ia menegaskan pembenahan BUMN tetap melibatkan institusi lain, termasuk aparat penegak hukum.Lalu terkait wacana pemberian amnesti kepada koruptor di BUMN yang mau bertobat dan mengembalikan kekayaan negara, Prasetyo mengatakan pernyataan Prabowo lebih menekankan komitmen pemerintah untuk membenahi BUMN."kalau pertanyaannya apakah sampai amnesti, ya belum kan terlalu jauh kalau sudah sampai ke proses amnesti," tutup Prasetyo.







