JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung meminta agar hakim menghadirkan dirinya secara fisik dalam persidangan praperadilan yang ia ajukan.
"Melalui surat ini saya menyampaikan permintaan, Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara saya dapat menghadirkan saya dalam persidangan," demikian bunyi surat yang ditulis tangan oleh Lodewyk, Kamis (13/8/2026).
Baca juga: Praperadilan Lodewyk Pusung, OC Kaligis: Upaya Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan Tak SahDalam surat tersebut, Lodewyk juga menyampaikan sejumlah alasan mengapa dirinya perlu menghadiri langsung sidang praperadilan tersebut.
Pertama, Lodewyk menilai tuduhan yang dialamatkan kepadanya adalah fitnah.
"Bahwa saya, sama sekali tidak terlibat dalam pengadaan barang dan jasa sebagaimana dituduhkan kepada saya, dimana terhadap bukti dan segala sesuatu yang dituduhkan kepada saya adalah fitnah," ujarnya.







