SUKOHARJO, KOMPAS.com - Tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo dikabarkan telah dipulangkan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

Pemeriksaan yang dijalani terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani.Ketiga ASN tersebut adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo berinisial AHW, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Sukoharjo (Asisten I) berinisial TGP, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Sukoharjo berinisial BSA.

Baca juga: KPK: Bupati Sukoharjo Peras Bawahan Rp 2,93 Miliar, Lanjutkan Tradisi Setoran Era Suami

"Pak Sekda, Pak Asisten I dan Pak B perjalanan pulang dari Jakarta," ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).

Ketiganya sebelumnya turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama 18 orang lainnya di wilayah Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri pada Kamis (9/7/2026).