JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa Bupati Sukoharjo Etik Suryani menggunakan uang hasil pemerasan anak buahnya untuk renovasi rumah hingga beli mobil.
Etik diketahui menerima uang total Rp 2,93 miliar dari hasil memeras pegawainya selama 2021-2026.
"Ini ada penggunaan dari uang yang berasal dari UP (upah pungut) dan setoran dari OPD (operasi perangkat daerah) itu digunakan untuk renovasi rumah pribadi bupati," kata Taufik kepada awak media, di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026).Baca juga: KPK Akan Periksa Suami Bupati Sukoharjo terkait Kasus Dugaan Pemerasan
Taufik menyebut, Etik juga menggunakan uang pungutan itu untuk membeli sejumlah kendaraan.
"Ada juga untuk pembelian kendaraan roda empat, Innova, ini nanti juga menjadi penulusuran dari tim penyelidik, karena ini berkaitan dengan aset recovery," tuturnya.











