SUKOHARJO, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo Etik Suryani terhadap bawahannya selama menjabat.

Dari praktik tersebut, Etik diduga menerima uang sedikitnya Rp 2,93 miliar dan disebut melanjutkan pola setoran yang telah berlangsung pada masa kepemimpinan bupati sebelumnya.Berdasarkan keterangan resmi KPK, Etik yang menjabat sebagai Bupati Sukoharjo periode 2021-2025 dan kembali terpilih untuk periode 2025-2030 diduga memanfaatkan dua surat keputusan (SK) bupati sebagai dasar untuk menarik setoran dari pegawai.

Baca juga: Kasus Bupati Sukoharjo, KPK Sita Rp 21,2 Miliar, Ada Uang hingga Emas 2,5 Kg

Dua SK tersebut masing-masing mengatur penerimaan dan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak daerah serta insentif pemungutan retribusi daerah di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.

Modus Lewat Potongan Upah Pungut