JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah 12.000 Dollar Singapura (SGD) dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Juprizal (JUP), pada Rabu (8/7/2026).
Penyitaan tersebut dilakukan KPK saat memeriksa Juprizal sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekda dan gratifikasi pengurusan izin kawasan hutan, di BPKP Riau, Rabu.
“Penyidik melakukan penyitaan uang dari saksi JUP senilai SGD 12.000,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).Baca juga: KPK: Menhut Raja Juli Baru Laporkan Amplop dari Bupati Kuansing pada Jumat Pekan Lalu
Budi mengatakan, penyidik menduga Juprizal mengetahui proses pengumpulan uang oleh bupati dari para petani sekaligus anggota Koperasi Unit Desa (KUD).
Selain itu, kata dia, uang yang disita diduga adalah uang yang dikembalikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.









