JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri selisih uang senilai 2.000 dollar Singapura (SGD) dalam amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby ke Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengungkapkan, KPK telah menyita uang senilai 12.000 dollar Singapura terkait amplop tersebut, padahal Suhardiman mengumpulkan 14.000 dollar Singapura untuk diberikan ke Raja Juli.“Untuk Menhut, betul kita sudah menemukan 14.000 SGD hasil pengumpulan dari para petani-petani KUD di Kabupaten Kuansing. Tetapi kemudian ada perbedaan jumlah 12.000 SGD yang kita sita,” kata Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/8/2026).

“Jadi masih ditelusuri 2.000 SGD itu ada di pihak mana,” ujar dia melanjutkan.

Baca juga: KPK Sita 12.000 Dollar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli

Taufik mengatakan, dari temuan di lapangan, para petani membenarkan jumlah uang yang terkumpul dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD sebesar 14.000 dollar Singapura.