JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby diduga mengumpulkan uang senilai 46.500 dollar Singapura dari para petani sekaligus anggota Koperasi Unit Desa (KUD) melalui pihak perantara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang dari sisa hasil usaha (SHU) petani itu dikumpulkan untuk diberikan Bupati Suhardiman ke Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni guna pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.“Bahwa uang-uang yang terkumpul dalam Rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk dollar Singapura yang totalnya mencapai sekitar 46.500 dollar Singapura,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Budi mengatakan, uang yang sudah terkumpul itu sudah diberikan ke Raja Juli.
Baca juga: KPK Tolak Laporan Penolakan ‘Amplop’ Menhut Raja Juli dari Bupati Kuansing
Namun, jumlah uang dalam amplop yang diduga diterima Raja Juli dari Suhardiman belum diketahui.







