JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami pengakuan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Bupati Suhardiman sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK akan mendalami amplop berisi uang tersebut apakah diberikan untuk pelepasan izin kawasan hutan atau untuk kepentingan lainnya.
“Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati, berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Budi mengatakan, hal tersebut sebagaimana keterangan awal yang didapatkan KPK adanya pengumpulan uang oleh bupati dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah Kuansing.
Baca juga: Menhut Raja Juli Tegaskan Dukung KPK Berantas Korupsi di Sektor Kehutanan












