JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap asal uang dalam amplop yang ditinggalkan tersangka dugaan korupsi jual beli jabatan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby, dalam audiensi di Kantor Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein menjelaskan, uang dalam amplop itu diduga berasal dari pengumpulan uang oleh bupati terhadap sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah Kuansing.

"Memang ini menjadi kebutuhan penyidik untuk memperjelas posisi uang, yang sudah ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha kan dari KUD kemudian dikumpulkan oleh bendahara disampaikan oleh staf bupati dan kemudian bupati disampaikan untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian" kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).Baca juga: KPK: Menhut Raja Juli Mestinya Laporkan Amplop yang Ditinggalkan Bupati Kuansing

Taufik mengatakan perihal amplop ini sedang didalami oleh tim penyidik KPK.

"Nah itu apakah barang bukti uang nanti itu menjadi bagian penting yang akan didalami oleh penyidik ya tentunya kita tunggu hasil penyidikan ke depan," ujarnya.