JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sudah menyampaikan laporan penolakan gratifikasi berupa amplop berisi uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK pada Jumat (3/7/2026) siang.
“Bahwa pada Jumat (3/7) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK, Jumat siang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, pada Senin (6/7/2026).
Baca juga: Wakil Ketua Komisi IV: DPR Bakal Panggil Menhut Raja Juli soal Kasus Bupati KuansingBudi mengatakan, atas pelaporan tersebut, tim pada DGPP KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK.
Dia juga mengatakan, selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak.
“Proses dan mekanismenya tentu didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi,” ujarnya.















