PEKANBARU, KOMPAS.com - Bupati Kuantan Singingi atau Kuansing, Suhardiman Amby, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (1/7/2026), setelah sebelumnya sempat tidak diketahui keberadaannya saat KPK menggelar operasi tangkap tangan atau OTT di Kuansing, Riau.Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Zulkarnaen dan seorang pihak swasta, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka.
Baca juga: Bupati Kuansing Jadi Tersangka KPK, Kuasa Hukum: Kami Harap Objektif dan Fair
Ketiganya kemudian langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Kasus ini berawal dari OTT KPK di Kuansing pada Senin (29/6/2026).








