JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni seharusnya melaporkan adanya amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby, dalam audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

“Ya mestinya itu kesadaran dari pihak PN (penyelenggara negara)-nya ya” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Taufik melanjutkan, ketentuan soal pelaporan dugaan gratifikasi juga sudah diatur dalam undang-undang.Baca juga: Kasus Bupati Kuansing dan Misteri Amplop di Kantor Menhut Raja Juli

“Karena memang kan itu bukan hal yang harus disampaikan atau diberitahu gitu karena itu kan ketentuan bunyi perundang-undangannya seperti itu. Artinya silakan PN sendiri mestinya sudah harus mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya,” jelasnya.

Sebut amplop sudah dikembalikan