JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, penyidik menduga jumlah uang di dalam amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby untuk Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni senilai 14.000 Dollar Singapura (SGD).

“Penyidik kemudian menemukan adanya dugaan pemberian uang dari pihak Bupati Kuansing kepada Pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar 14.000 Dollar Singapura,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Baca juga: Laporan Amplop Menhut Raja Juli Kandas di KPK, Bupati Tak Tahu Isinya Budi mengatakan, dalam perjalanannya, penyidik menemukan bahwa pengembalian uang senilai 14.000 SGD dari pihak Menhut Raja Juli tersebut tidak utuh.

Dia mengatakan, penyidik terus menelusuri selisih dari pengembalian uang tersebut.

“Penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 SGD. Ini tentu juga masih akan terus ditelusuri, dilacak mengapa masih ada selisih, masih ada GAP antara uang-uang yang diberikan oleh bupati kepada Pak Menhut pada tanggal 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan,” ujarnya.