JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, diduga memberikan uang tunai senilai 12.500 dollar Singapura untuk pejabat di Kementerian Kehutanan.

KPK menduga uang tersebut diberikan untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.“Penyidik menemukan selain adanya dugaan pemberian uang dari pihak Bupati Kuansing kepada Pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar 14.000 SDG, diduga ada pemberian lainnya yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

“Di mana dugaan pemberian itu dilakukan sebelumnya, yaitu sekitar bulan Mei, sejumlah sekitar 12.500 SDG,” sambungnya.

Baca juga: KPK Ungkap Bupati Kuansing Potong Tambahan Penghasilan Pegawai hingga 50 Persen

Budi mengatakan, temuan tersebut berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan akan terus dilakukan pendalaman oleh penyidik, termasuk memeriksa salah satu pejabat di Kemenhut.