DALAM sepekan di bulan Juli, ada tiga kasus OTT terhadap Kepala Daerah. Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, sebagai tersangka suap jual beli jabatan sekretaris daerah, empat tahun setelah pendahulunya, Andi Putra, divonis dalam perkara suap perpanjangan HGU.

Sepekan kemudian giliran Bupati Langkat Syah Afandin. Lalu, Kamis malam 9 Juli 2026, KPK menciduk Bupati Sukoharjo Etik Suryani atas dugaan pemerasan terhadap perangkat daerahnya sendiri.Etik adalah kepala daerah kesepuluh yang terjaring OTT sepanjang 2026, sekaligus kepala daerah kelima belas hasil Pilkada serentak 2024 yang berurusan dengan KPK.

Padahal mereka baru dilantik bersama pada 20 Februari 2025, belum genap satu setengah tahun (Kompas.id, 10/7/2026).

Kuansing, Langkat, Sukoharjo, dan lainnya jelas bukan anomali; Mereka hanya satu episode dari sebuah pola.

Baca juga: Kursi Kosong Diplomasi Indonesia di Teheran