JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Sukoharjo Etik Suryani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Selain Etik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka lain yaitu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo (TRM)."Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Sabtu (11/7/2026).

Baca juga: Fakta-fakta OTT Bupati Sukoharjo: KPK Sita Logam Mulia hingga Uang Miliar, Kini Jadi Tahanan

Akibat perbuatannya, terhadap ketiga tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.