SURABAYA, KOMPAS.com - Kasus viral pengeroyokan dan pendudukan paksa ruko di Surabaya oleh oknum ormas berbuntut panjang.
Pemilik lama ruko, Parahita Ardyakirana, menuntut Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, sebesar Rp 25 miliar atas pencemaran nama baik.
Hal itu tertuang dalam surat panggilan perkara perdata Nomor 886/Pdt.G/2026/PN Sby.Dalam surat itu, terdapat lima pihak tergugat mulai dari PT. Bank Rakyat Indonesia KCP. Gentengkali Surabaya, Kemeterian Keuangan RI Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, Bagus Andri Dwi Putra sebagai pemilik ruko sekarang, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.
Baca juga: Pemilik Ruko yang Diserobot Paksa Ormas di Surabaya Dituntut Pemilik Lama Sebesar Rp 3 M
Kuasa Hukum Armuji, Riski Wahyu Perdana, menjelaskan bahwa gugatan yang dilayangkan kepada Armuji atas tuntutan penggunaan jabatan untuk pencemaran nama baik, mendiskreditkan, serta merendahkan kehormatan dan martabat.











