JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara kedua dengan tersangka mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) AS, telah lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun perkara ini mengenai penyidikan dugaan fraud yang melibatkan PT DSI.
Usai dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok pada Rabu (5/8/2026)."Perkembangan terbaru menunjukkan berkas perkara kedua dengan tersangka AS, eks Direktur PT DSI, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok pada Rabu, 5 Agustus 2026," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2026).
Baca juga: Dude Harlino Serahkan Honor Rp 5,25 Miliar dari Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim Polri
Ade Safri mengatakan, perkara PT DSI merupakan bagian dari dugaan skema fraud yang berlangsung dalam kurun 2018 hingga 2025.






