JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri resmi menahan Founder & Advisor pada PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial FH atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi pada persero tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penahanan terhadap FH setelah penyidik memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka kelima pada kasus tersebut, Jumat (19/6/2026).“Terhadap tersangka FH kemudian dilakukan upaya paksa penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 19 Juni sampai dengan 8 Juli 2026, untuk kepentingan penyidikan,” kata Ade, dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).
FH memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa selama delapan jam mulai pukul 11.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Baca juga: Eks Direktur Keuangan TaniHub Jadi Tersangka TPPU Dana Investasi
“Di mana dalam pemeriksaan terhadap tersangka FH yang didampingi kuasa hukumnya, penyidik mengajukan sebanyak 79 pertanyaan,” ujar dia.
















