SURABAYA, KOMPAS.com - Pemilik ruko di Surabaya, Jawa Timur, yang diduduki paksa oleh sekelompok orang oknum anggota organsiasi masyarakat (ormas) merupakan kuasa hukum Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
Hal itu terungkap saat pemilik ruko, Bagus Indra, melaporkan kasus pendudukan paksa itu ke Rumah Aspirasi Armuji pada Sabtu (25/7/2026) malam.Pada kesempatan itu, Armuji mengungkapkan bahwa Bagus merupakan salah satu pengacara Rumah Aspirasi yang turut menangani beberapa kasus atas permasalahan yang dilaporkan masyarakat.
Baca juga: Kesaksian Warga soal Pendudukan Paksa Ruko oleh Oknum Ormas di Surabaya: Suasana Kampung Mencekam
Ia mengaku terkejut saat persoalan tersebut muncul, ternyata pemilik dari ruko tersebut merupakan tim kuasa hukumnya.
“Jadi kebetulan mas Bagus ini adalah salah satu dari tim lawyer Rumah Aspirasi yang sering membantu orang-orang yang merasa tidak mampu membayar, mereka diadvokasi. Mereka ditolong dibantu tentang mengenai permasalahan-permasalahan yang bersangkutan dengan hukum,” ungkap Cak Ji, sapaan akrabnya, Sabtu (25/7/2026).







