SURABAYA, KOMPAS.com - Organisasi masyarakat (ormas) Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) membantah anggapan bahwa mereka menduduki paksa ruko di Jalan Krukah Utara No. 34, Kecamatan Wonkromo, Surabaya, sebagaimana narasi yang beredar di media sosial.
Ketua BNPM DPD Kota Surabaya, Agus Arifin, membantah anggapan bahwa BNPM merupakan organisasi preman."Kami bukan organisasi preman, (seperti) yang disampaikan Wali Kota Surabaya (Eri Cahyadi), melainkan organisasi yang turut andil dalam menjaga bagaimana hukum harus diletakkan," ujarnya dalam video klarifikasi, Senin (27/7/2026).
Agus menegaskan kehadiran BNPM bukan untuk mengambil alih, menduduki secara melawan hukum, maupun melakukan intimidasi terhadap pihak mana pun.
Baca juga: Sosok Bagus Indra, Tim Kuasa Hukum Armuji Korban Pendudukan Paksa Ruko di Surabaya
"Kami justru membantu (agar) situasi tetap kondusif, menjaga keamanan lingkungan obyek, serta menjaga terjadinya tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik selama belum terdapat kepastian hukum," imbuhnya.







