SURABAYA, KOMPAS.com - Pemilik lama ruko yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dan pendudukan paksa oleh oknum ormas, menyebut Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji menyalahgunakan jabatan dengan menyebut pihaknya sebagai preman.
Pernyataan ini muncul setelah ramainya tuntutan yang dilayangkan kepada Eri Cahyadi dan Armuji sebesar Rp 25 miliar atas pencemaran nama baik.
Diketahui, ruko itu terletak di Jalan Krukah Utara No 34, Kecamatan Wonkromo, Surabaya, tepat di pinggiran Jalan Ngagel Jaya Selatan.Bangunan itu sebelumnya dimiliki oleh Parahita Ardyakirana.
Namun, karena terlibat masalah utang piutang, akhirnya pihak bank melelang ruko itu dan dibeli oleh Bagus Andri melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada April 2026.
Baca juga: Dituntut Rp 25 Miliar, Armuji: Uang Embahmu!









