SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji menanggapi santai soal tuntutan Rp 25 miliar yang diajukan kepadanya sebagai buntut dari kasus pengeroyokan dan pendudukan paksa ruko di Surabaya.
Tidak hanya Armuji, terdapat lima tergugat lainnya termasuk Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.Para tergugat itu dituntut oleh pemilik lama ruko, Parahita Ardyakirana sebesar Rp 25 miliar atas pencemaran nama baik.
Menanggapi hal itu, Armuji menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat apapun dalam proses pelelangan.
“Lelang gak melok, opo-opo gak melok, duit e mbah sangkil ta ya opo (lelang enggak ikut, apa-apa enggak ikut, uangnya embahmu atau ya apa),” ucap Armuji dengan nada bercanda, Sabtu (8/8/2026).
Baca juga: Eri Cahyadi dan Armuji Dituntut Rp 25 Miliar Buntut Kasus Pendudukan Paksa Ruko di Surabaya









