SURABAYA, KOMPAS.com – Selebritas sekaligus pelawak Hendrianto, yang populer dengan nama Vicky Prasetyo, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kasus ini mencuat terkait transaksi pembelian perangkat audio untuk sebuah kafe.
Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang pengusaha asal Surabaya, Fajar Ramadhon, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Kamis (11/6/2026). Dalam laporan tersebut, Fajar mengaku mengalami kerugian materiil mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Selain Vicky Prasetyo, laporan hukum ini juga ditujukan kepada figur lain bernama Fiona Fachrunisa. Laporan resmi tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/809/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 11 Juni 2026.Baca juga: Artis Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Jatim Dugaan Penipuan Rp 213 Juta
Kuasa hukum Fajar Ramadhon, Descha Govinda, membenarkan adanya pelaporan tersebut. Ia menyatakan bahwa kliennya menderita kerugian hingga Rp 213 juta akibat transaksi pengadaan audio system yang tidak kunjung dilunasi.
"Saudara Vicky Prasetyo dan Fiona Fachrunisa telah merugikan klien kami terkait pembelian audio dengan kerugian kurang lebih Rp 213.000.000," kata Descha saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2026).











