PURWOKERTO, KOMPAS.com - Mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto berinisial N alias D (36) ditahan Polresta Banyumas setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap sejumlah nasabah pensiunan.
Dalam kasus ini, total kerugian dari tiga laporan polisi yang telah masuk mencapai Rp 1,463 miliar. Polisi juga mendalami kemungkinan bertambahnya jumlah korban maupun nilai kerugian yang ditimbulkan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan, tersangka telah dipecat dari Bank Mandiri Taspen sejak Jumat (1/5/2026).
“Tersangka telah ditahan sejak 7 Juni 2026,” kata Petrus dalam konferensi pers di Markas Polresta Banyumas, dilansir dari Antara Jateng, Senin (8/6/2026).
Baca juga: Eks Pegawai Bank Tipu Pensiunan Purwokerto hingga Miliaran Rupiah, 2 Kali Jadi Marketing Terbaik












