Jakarta - PT Bank Mandiri Taspen (Mantap) memberhentikan secara tidak hormat oknum pegawai yang telah melakukan tindak penipuan berkedok investasi. Sanksi tegas ini diambil menyusul kasus penipuan yang melibatkan pegawai Bank Mantap Cabang Purwokerto, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.Corporate Secretary Bank Mantap, Tulus P. Hutabarat, menegaskan perusahaan akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Perusahaan juga tidak mentolerir tindakan yang bertentangan dengan integritas dan nilai-nilai tata kelola Perusahaan yang baik."Bank Mandiri Taspen telah mengambil tindakan tegas berupa sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada oknum mantan pegawai yang telah melakukan tindakan penipuan berkedok investasi yang bukan merupakan produk Bank. Bank Mandiri Taspen menyerahkan proses penindakan pelaku kepada aparat penegak hukum yang berwenang," ungkap Tulus dalam keterangannya kepada detikcom, Sabtu (6/6/2026).

Modus PenipuanBerdasarkan hasil investigasi internal, Tulus mengatakan penipuan berkedok investasi ini merupakan inisiatif pribadi pelaku. Penipuan bermodus menawarkan investasi ilegal dengan dokumen yang telah disiapkan pelaku untuk mengelabui nasabah pensiunan.Tulus menghimbau nasabah untuk memastikan setiap transaksi dan penempatan dana dilakukan melalui produk, layanan, serta mekanisme resmi bank. Ia juga menegaskan, Bank Mantap tidak memiliki produk investasi sebagaimana yang beredar dalam pemberitaan."Sebagai pihak yang menjadi korban dan turut dirugikan dalam kasus ini, Bank Mandiri Taspen memastikan kasus ini ditangani secara tuntas, transparan, dan sepenuhnya sejalan dengan koridor hukum yang berlaku. Bank Mandiri Taspen akan terus hadir mendampingi nasabah terdampak hingga seluruh proses ini selesai," pungkasnya.OJK Panggil Direksi Bank MantapSebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemanggilan terhadap direksi Bank Mantap menyusul pengaduan yang dilakukan korban penipuan berkedok investasi di Purwokerto. Kasus ini juga terindikasi memakan banyak korban lantaran investasi dilakukan menggunakan dana pinjaman dan kredit."OJK di bagian pelindungan konsumen pada Kamis ini juga sudah memanggil Direksi Bank Mantap untuk meminta penjelasan mengenai kasus ini mengingat banyak korban terindikasi menggunakan dana pinjaman atau kredit dari Bank Mantap untuk dipakai dalam investasi tersebut," tulis OJK dalam keterangan persnya, Kamis (4/6/2026).OJK juga meminta direksi perusahaan untuk melakukan investigasi lanjutan untuk memastikan jumlah nasabah yang menjadi korban penipuan investasi. OJK juga meminta Bank Mantap untuk menghitung nilai kerugian nasabah dan terus mendampingi para korban."OJK juga sedang memeriksa kebenaran informasi bahwa korban penipuan berkedok investasi di Purwokerto ini tidak hanya dari nasabah Bank Mantap, tetapi juga sejumlah nasabah bank lain di Purwokerto," ujarnya.