SURABAYA, KOMPAS.com - Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus penggelapan uang senilai Rp 1,2 miliar milik pengusaha besi tua, Tonny Soegiono, oleh mantan terapis spa Superior Surabaya, Nur Hasannah Prasetya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hasanuddin Tandilolo, menghadirkan seorang saksi dari pihak hotel, yang diduga menjadi tempat terdakwa Nur Hasannah menginap dan menghabiskan sebagian uang milik korban.Saksi itu adalah Front Office Shangri-La Hotel Surabaya, Lia Gunawan.
Baca juga: Terapis Spa Kuras Uang Pelanggan di Surabaya, Hakim Soroti Transaksi Tonny Soegiono di ATM
Dalam persidangan, perempuan yang memiliki tugas sebagai resepsionis dan mengatur keluar masuknya tamu hotel menjelaskan adanya transaksi yang dilakukan oleh terdakwa Nur Hasannah.
Berdasarkan data manifestasi hotel, nama Nur Hasannah tercatat telah menyewa kamar sebanyak lima kali dalam kurun waktu dua bulan, tepatnya sepanjang Agustus hingga September 2024.














