SURABAYA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan pencurian uang senilai Rp 1,2 miliar dengan terdakwa Nur Hasannah Prasetya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/6/2026).
Di hadapan majelis hakim, mantan terapis di Spa Superior Surabaya tersebut bersikeras bahwa hubungan antara dirinya dengan saksi korban, Tonny Soegiono, bukan sekadar hubungan profesional antara terapis dan pelanggan, melainkan hubungan asmara atau berpacaran.
Meski mendapatkan fasilitas fantastis hingga akses penuh ke rekening korban, Nur Hasannah mengungkapkan alasan mengejutkan di balik penolakannya untuk dinikahi oleh pria yang dikenal sebagai pengusaha besi tua tersebut.Dalam kesaksiannya, terdakwa Nur Hasannah mengaku statusnya dengan Tonny murni sebagai sepasang kekasih dan bukan istri siri maupun istri sah.
Baca juga: Terapis Spa Surabaya Ungkap Diteror Sebelum Kasus Pencurian Rp 1,2 M Bergulir di Pengadilan
Saat hakim mempertanyakan kenapa terdakwa tidak meminta hubungan tersebut diresmikan secara hukum atau agama, Nur Hasannah membeberkan ganjalan terbesar antara mereka.








