Di hadapan majelis hakim, Moh Syifak mengakui semua perbuatannya dan berdalih terpaksa mencuri karena tidak memiliki uang.

Seorang pria di Surabaya divonis 4 bulan penjara karena membobol jok motor dan hanya mencuri uang Rp 5 ribu. Aksinya terendus sebelum sempat menikmati hasil curian.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 bulan penjara terhadap Moh Syifak. Hakim menyatakan Syifak terbukti membobol jok motor dan mencuri uang Rp 5.000 alias goceng.