MARTAPURA, KOMPAS.com - Seorang karyawan swasta berinisial MF (29), warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi karena menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp 935,6 juta.
Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit dan menemukan kejanggalan transaksi keuangan mulai Desember 2025 hingga Januari 2026.
Kepala Seksi Humas Polres Banjar, AKP Alfian Noor mengatakan, motif pelaku menggelapkan uang perusahaan dengan cara memindahkannya ke rekening perusahaan lainnya.Setelah berpindah, uang itu kemudian ditransfer lagi ke rekening pribadi pelaku secara bertahap.
"Hasil penelusuran internal menunjukkan uang perusahaan beberapa kali ditransfer ke rekening PT Boga Kuliner Sedap dengan total mencapai Rp 935,6 juta. Selanjutnya, dana tersebut kembali dipindahkan secara bertahap ke rekening pribadi milik pelaku," ujar Alfian kepada wartawan, Rabu (15/7/2026) malam.
Baca juga: PUPR Ungkap Penyebab Jalan Veteran Banjarmasin Ambles, Lalin Dialihkan Saat Perbaikan








