JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap modus yang digunakan pelaku judi online (judol) untuk mendapatkan rekening penampung transaksi.

Untuk diketahui, rekening penampung adalah rekening bank yang digunakan untuk menerima, menyimpan sementara, atau meneruskan dana hasil tindak kejahatan seperti judol.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, umumnya pelaku akan menawarkan imbalan kepada masyarakat sebesar Rp 100.000 hingga Rp 500.000 untuk membuka rekening bank atau akun dompet digital (e-wallet).Rekening tersebut akan dijadikan sebagai rekening penampung oleh pelaku agar mereka dapat menerima dan menyimpan dana deposit dari pemain judol ke rekening tersebut, sebelum uang tersebut dipindahkan ke rekening lain agar sulit dilacak.

Baca juga: Komdigi Ungkap Bank dan E-wallet Dengan Jumlah Rekening Judol Terbanyak

Lebih lanjut dia mengungkapkan, para pelaku judol biasanya menargetkan masyarakat awam dengan kelompok ekonomi rentan seperti petani hingga ibu rumah tangga (IRT).