PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang karyawan BUMN bernama Maulana Yunus (27) melaporkan sebuah toko emas di Palembang setelah emas 10 gram yang dibelinya diduga palsu.
Warga Kecamatan Kalidoni, Palembang, itu mengaku mengalami kerugian Rp 27,1 juta dalam transaksi tersebut.Persoalan menjadi semakin rumit karena pihak toko disebut telah lebih dahulu melaporkan Maulana ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan pemalsuan surat dan pencemaran nama baik.
Baca juga: Viral, Paduan Suara SMA 15 Surabaya Sabet Medali Emas di Taiwan Bawakan Lagu Ikilimikiliklik
Maulana kemudian didampingi tim kuasa hukum dari MJP & Partners melaporkan toko emas berinisial MD ke SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu (8/8/2026).
Emas dibeli seharga Rp 27,1 juta







