LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Tengah telah menelusuri latar belakang oknum guru pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Pujut yang diduga cabuli sejumlah santri laki-lakinya.
Diketahui, tersangka berinisial MYA (25) itu bisa mengajar di ponpes karena direkomendasikan oleh salah satu pengurus internal pesantren.
Kepala Seksi Pendidikan Pondok Pesantren (Kasi Potren) Kemenag Lombok Tengah, Muhammad Salim mengatakan, selama di ponpes tidak terlihat gelagat mencurigakan pelaku yang mengarah pada asusila.“Dia warga Kota Mataram. Berdasarkan informasi, awalnya pelaku tidak menunjukkan gelagat mencurigakan sama sekali. Ia bersikap seperti pengurus atau pembina lainnya,” ujar Salim, Kamis (21/5/2026), dilansir dari TribunLombok.
Baca juga: Kasus Pencabulan Guru Ponpes di Lombok Tengah, Kemenag: Murni Kesalahan Oknum
Meski berasal dari luar daerah dan baru bergabung, MYA dipercaya menjadi pembina atau pengurus di ponpes tersebut hingga akhirnya kasus ini terbongkar setelah salah satu korban berani melapor ke pimpinan ponpes.












