PEKALONGAN, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah mengaku heran dengan banyaknya santri di Padepokan Padang Ati, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, padahal lembaga tersebut tidak tercatat sebagai pondok pesantren (ponpes).
Fakta itu terungkap setelah Kanwil Kemenag Jawa Tengah menelusuri status lembaga pendidikan tersebut usai mencuatnya kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret pengasuh Padang Ati, Abdul Khalim Fadlun (54).Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Moch Fatkhuronji, mengatakan hasil pengecekan di sistem Education Management Information System (eMIS) menunjukkan Padang Ati bukan pondok pesantren, melainkan padepokan.
Baca juga: Kemenag Sebut 6 Alumni Laporkan Kasus Pencabulan oleh Pengasuh Padepokan di Pekalongan
Walau tidak tercatat dalam sistem Kemenag, Padang Ati selama ini menyebut diri sebagai pondok pesantren, baik melalui administrasi resmi seperti kop surat maupun media sosial.
“Kami sudah cek di EMIS, Padang Ati Pekalongan bukan ponpes melainkan padepokan," ujar Fatkhuronji kepada TribunJateng, Kamis (28/5/2026).
















