LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram menyoroti dugaan upaya menutupi kasus pembakaran santri di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang menyebabkan tiga anak menjadi korban luka bakar dan satu di antaranya meninggal dunia.
Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi mengatakan, penanganan kasus yang dilakukan pihak pondok pesantren dinilai tidak tepat sehingga berdampak pada pemenuhan hak-hak korban."Ini menyebabkan akhirnya kemudian pondok pesantren menurut kami salah melakukan penanganan, dalam artian kasus ini penanganan itu dicoba ditutup oleh pondok pesantren," kata Joko usai mengunjungi dua korban yang masih menjalani pemulihan, Sabtu (6/6/2026).
Baca juga: Kasus Santri Dibakar di Lombok, Keluarga Pertanyakan Surat Damai, Sebut Tanda Tangan Dipalsukan
Korban Masih Membutuhkan Perawatan
LPA saat ini memberikan pendampingan kepada dua korban yang selamat, yakni Sahid Al Hudry (13) dan Ahmad Devan Ramadhan (13).








